"Saya kira sosialisasi jangan sampai kemudian terjadi pelanggaran lain di kemudian hari," ungkap Waketum MUI Zainut Tauhid saat berbincang dengan detikcom, Senin (23/1/2017) malam.
Menurut Zainut, selain bendera, aturan penggunaan lambang negara lainnya harus disosialisasikan. Jangan sampai nanti muncul pihak yang salah memperlakukan Garuda Pancasila.
"Tentang bendera dan lainnya itu kan ada aturannya, ada hukumnya. Ketentuan bendera itu kan ada ukurannya, 3:2. Kalau di luar ukuran itu kan bisa saja hanya kain merah dan kain putih. Harus dicek dulu," tutur Zainut.
Mengenai penindakan terhadap pelanggar aturan ini, Zainut berpendapat, harus objektif. Menurut Zainut, untuk kali ini tak perlu sampai dilakukan penahanan.
"Saya kira ini pembelajaranlah. Banyak masyarakat kita nggak paham itu, pendekatan persuasif ya. Ini memang ada larangan, ada hukum yang tak bolehkan, ya saya kira apa harus kita sampaikan kepada rakyat jangan sampai lambang negara dinodai hal tak patut," ungkap Zainut.
(bag/erd)











































