Polres Jaksel Gelar Perkara soal Penangguhan Penahanan Fahmi

Polres Jaksel Gelar Perkara soal Penangguhan Penahanan Fahmi

Mei Amelia R - detikNews
Selasa, 24 Jan 2017 09:08 WIB
Polres Jaksel Gelar Perkara soal Penangguhan Penahanan Fahmi
Kapolres Jaksel Kombes Iwan Kurniawan (Amel/detikcom)
Jakarta - Polres Jakarta Selatan telah menerima permohonan penangguhan penahanan Nurul Fahmi (26), pembawa bendera RI bertuliskan huruf Arab. Pagi ini penyidik akan melakukan gelar perkara untuk memutuskan mengabulkan permohonan itu atau tidak.

"Kita masih pertimbangkan, nanti gelar perkara dulu untuk menentukan penangguhan atau tidak," ujar Kapolres Jakarta Selatan Kombes (Pol) Iwan Kurniawan kepada detikcom, Selasa (24/1/2017).

Iwan mengatakan surat permohonan penangguhan Fahmi dari tim pengacaranya sudah diterima sejak beberapa hari yang lalu. Menurut Iwan, penangguhan penahanan adalah kewenangan penyidik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penangguhan penahanan itu kan kewenangan penyidik, ada syarat subjektivitasnya. Nanti penyidik yang memutuskan dikabulkan atau tidaknya," imbuh Iwan.

Anda menyaksikan video khas dari 20detik di sini


Sebelumnya Novel Bamukmin yang menjadi salah satu kuasa hukum Fahmi mengatakan, bahwa kliennya awam soal hukum. Menurutnya, kliennya itu tidak mengetahui soal larangan mencoret-coret bendera yang diatur dalam UU No. 24 Tahun 2009.

Fahmi hanya mencetak tulisan Arab di bendera Merah Putih karena terinspirasi dari internet. Untuk itu, ia pun meminta agar kliennya tidak ditahan.

"Saya bertahan untuk NF jangan ditahan. Kondisinya juga baru punya anak 12 hari. Dia tidak ada niat dan maksud. Bukan terkoordinir atau yang sengaja. Alamiah dan spontan," kata Novel kepada detikcom, Minggu (22/1) malam. (mei/bag)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads