"Kita masih pertimbangkan, nanti gelar perkara dulu untuk menentukan penangguhan atau tidak," ujar Kapolres Jakarta Selatan Kombes (Pol) Iwan Kurniawan kepada detikcom, Selasa (24/1/2017).
Iwan mengatakan surat permohonan penangguhan Fahmi dari tim pengacaranya sudah diterima sejak beberapa hari yang lalu. Menurut Iwan, penangguhan penahanan adalah kewenangan penyidik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anda menyaksikan video khas dari 20detik di sini
Sebelumnya Novel Bamukmin yang menjadi salah satu kuasa hukum Fahmi mengatakan, bahwa kliennya awam soal hukum. Menurutnya, kliennya itu tidak mengetahui soal larangan mencoret-coret bendera yang diatur dalam UU No. 24 Tahun 2009.
Fahmi hanya mencetak tulisan Arab di bendera Merah Putih karena terinspirasi dari internet. Untuk itu, ia pun meminta agar kliennya tidak ditahan.
"Saya bertahan untuk NF jangan ditahan. Kondisinya juga baru punya anak 12 hari. Dia tidak ada niat dan maksud. Bukan terkoordinir atau yang sengaja. Alamiah dan spontan," kata Novel kepada detikcom, Minggu (22/1) malam. (mei/bag)











































