"Intinya, datang hari ini akan memanggil 5 orang saksi. Jika salah satu saja dari saksi pelapor hari ini tidak hadir, maka penasihat hukum akan mengajukan ke majelis hakim agar sidang hari ini tidak dilanjutkan," kata Sirra di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2017).
Sirra menambahkan, jika majelis hakim memutuskan tetap melanjutkan persidangan, pihaknya akan meminta saksi dihadirkan secara paksa. "Namun, jika majelis hakim memutuskan tetap persidangan dijalankan, maka penasihat hukum akan meminta saksi pelapor untuk dihadirkan paksa. Namun, jika sudah dihadirkan paksa tidak hadir juga, maka menurut hukum pidana dapat dipidanakan karena telah merugikan hak asasi terdakwa," kata dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena menyebut dan mengaitkan Surat Al Maidah 51 dengan Pilkada DKI. Penyebutan Surat Al Maidah 51 ini disampaikan Ahok saat bertemu dengan warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016. Ahok didakwa dengan Pasal 156 a huruf a dan/atau Pasal 156 KUHP. (aan/bpn)











































