Ahok tiba di Auditorium Kementerian Pertanian pada pukul 08.34 WIB. Begitu tiba, ia langsung menuju ruang tunggu sebelum menjalani sidang. Tim kuasa hukum Ahok serta sejumlah saksi yang dihadirkan hari ini juga telah datang.
Pantauan detikcom di lokasi, Selasa (24/1/2017), akses pintu untuk pengunjung mulai dibuka sekitar pukul 06.30 WIB dan akan ditutup saat sidang dimulai. Baik pengunjung pro maupun kontra harus melalui pintu metal detector.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengunjung mulai berdatangan dan masuk ke ruang sidang. (Aditya Mardiastuti/detikcom) |
Pengunjung mulai berdatangan dan masuk ke ruang sidang. (Aditya Mardiastuti/detikcom) |
Ada lima saksi yang dimintai keterangan hari ini. Dua di antaranya saksi fakta yang hadir saat peristiwa berlangsung, yaitu Lurah Panggang Yulihardi serta pegawai Dinas Komunikasi, Informasi, dan Kehumasan Pemprov DKI Nurkholis Majid.
Sedangkan tiga saksi pelapor lainnya adalah Ibnu Baskoro, Muhammad Asroi Saputra, dan Iman Sudirman.
Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena menyebut dan mengaitkan Surat Al Maidah 51 dengan Pilkada DKI. Penyebutan Surat Al Maidah 51 ini disampaikan Ahok saat bertemu dengan warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016. Ahok didakwa dengan Pasal 156 a huruf a dan/atau Pasal 156 KUHP. (nkn/bag)












































Pengunjung mulai berdatangan dan masuk ke ruang sidang. (Aditya Mardiastuti/detikcom)
Pengunjung mulai berdatangan dan masuk ke ruang sidang. (Aditya Mardiastuti/detikcom)