Mantan Walikota Makassar Disidang Kasus Korupsi

Mantan Walikota Makassar Disidang Kasus Korupsi

- detikNews
Rabu, 13 Apr 2005 14:30 WIB
Jakarta - Kasus korupsi yang mendudukkan mantan Walikota Makassar, Amiruddin Maula, sebagai tersangka mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jl Kartini, Rabu (13/04/2005).Amiruddin Maula ditetapkan sebagai terdakwa karena diduga memberi persetujuan atas dijual murahnya Gudang Farmasi, yang merupakan aset pemerintah kota (Pemkot) Makassar.Amiruddin Maula tampak hadir di persidangan dengan memakai pakaian PNS berwarna krem dengan mengenakan kopiah. Persidangan dipimpin oleh Haidar SH, didampingi Martinus Bala dan Dewa Oka.Dalam persidangan perdana ini, penuntut umum mendakwa Amiruddin telah memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan cara melanggar hukum atau menyelewengkan uang negara.Sementara itu, ketua tim penasihat hukum terdakwa, M.Taufan langsung mengajukan eksepsi. Menurutnya, surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum. Alasannya, banyak terjadi kesalahan yang seharusnya tidak terjadi. Salah satu di antaranya adalah kesalahan identitas profesi tersangka. Belum lagi jumlah harga yang tertuliskan tidak sesuai dengan harga yang sebenarnya.Persidangan ini akan dilanjutkan kembali pada 20 April nanti, dengan agenda pembacaan jawaban penuntut umum atas eksepsi penasihat hukum tersangka. (nrl/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads