Jadi Bandar Narkoba di Bekasi, Edwin Dituntut 15 Tahun Bui

Jadi Bandar Narkoba di Bekasi, Edwin Dituntut 15 Tahun Bui

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Selasa, 24 Jan 2017 07:03 WIB
Jadi Bandar Narkoba di Bekasi, Edwin Dituntut 15 Tahun Bui
Foto: Ilustrasi: Mindra Purnomo/detikcom
Jakarta - Seorang bandar narkoba di Bekasi dituntut 15 tahun penjara. Bandar narkoba tersebut bernama Edwin Lilihata.

Jaksa Penuntut Umum Guntoro mengatakan, Edwin didakwa melanggar UU Narkotika atas perbuatannya. Pihaknya juga menjerat bandar itu dengan pasal berlapis yakni pasal 114 dan pasal 112 KUHP.

"Terdakwa dituntut 15 tahun penjara," kata Guntoro kepada detikcom, Senin malam (23/1/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus bermula ketika Edwin menerima paket narkotika jenis sabu seberat setengah kilo dari Roy melalui orang suruhannya, Chairul Anwar alias Ayung, pada Minggu, 17 Juli 2016 di Basement Apartemen Kemang View, Bekasi. Selain sabu, Edwin juga kembali lagi menerima puluhan butir ekstasi, lima plastik klip heroin dan 45 botol kecil ketamine yang dikemas dalam kardus susu.

Polisi yang mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba di kawasan apartemen itu pun langsung bergerak cepat. Chairul berhasil ditangkap bersama dengan Edwin.

Setelah diperiksa intensif terhadap Edwin dan Chariul, anggota melakukan penggeledahan di apartemen milik Edwin. Dari hasil penggeledahan polisi mendapat 1,9 Kg kristal warna putih yang mengandung metafetamina, 1,9 Kg heroin dan 45 butir ekstasi di apartemen milik Edwin.

"Hari Rabu besok sidang pembacaan tuntutan," tutup Guntoro. (edo/bag)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads