Jaksa Penuntut Umum Guntoro mengatakan, Edwin didakwa melanggar UU Narkotika atas perbuatannya. Pihaknya juga menjerat bandar itu dengan pasal berlapis yakni pasal 114 dan pasal 112 KUHP.
"Terdakwa dituntut 15 tahun penjara," kata Guntoro kepada detikcom, Senin malam (23/1/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi yang mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba di kawasan apartemen itu pun langsung bergerak cepat. Chairul berhasil ditangkap bersama dengan Edwin.
Setelah diperiksa intensif terhadap Edwin dan Chariul, anggota melakukan penggeledahan di apartemen milik Edwin. Dari hasil penggeledahan polisi mendapat 1,9 Kg kristal warna putih yang mengandung metafetamina, 1,9 Kg heroin dan 45 butir ekstasi di apartemen milik Edwin.
"Hari Rabu besok sidang pembacaan tuntutan," tutup Guntoro. (edo/bag)











































