Informasi yang dihimpun detikcom dugaan ini terungkap ketika keluarga terdakwa perkara narkoba yang merupakan oknum polri Aiptu PM keberatan dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim dalam persidangan Kamis 19 Januari 2017, di PN Gorontalo. Keluarga terdakwa mengklaim sebelum sidang vonis digelar, ada oknum hakim yang meminta uang sebesar Rp 30 juta. Uang pelicin pun diserahkan keluarga kepada oknum hakim tersebut dengan berjani meringankan vonis Aiptu PM.
Alih-alih keringanan hukuman dari majelis hakim, pihak keluarga malah mendengar putusan 9 tahun subsider 1 tahun penjara. Alhasil, usai persidangan pun mereka mengamuk dan merusak fasilitas di PN Gorontalo. Keluarga terdakwa pun meminta agar uang tersebut dikembalikan ke mereka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya benar, saat ini sedang didalami oleh pihak Bawas MA," ujar Witanto singkat kepada detikcom, Senin (23/1/2017).
Ketiga hakim yang dimaksud tengah menjalani pemeriksaan oleh Bawas MA yakni FR, FN dan FP. Meski begitu pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah dalam dugaan suap ini.
"iya itu hakim susunan majelisnya, FR ketua majelis sedangkan FN dan FP anggotanya," pungkasnya. (edo/bag)











































