"Ada beberapa dokumen dan dua atau tiga saksi. Ada saksi yang sebelumnya sudah diperiksa, harus diperiksa lagi," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Yusri Yunus di Mapolda Jabar, Jl Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (23/1/2017).
Ketiga orang yang akan dimintai keterangan sebagai saksi menurut Yusri berada pada lokasi kejadian saat Rizieq berceramah. Setelah pemeriksaan saksi, tim penyidik akan melakukan gelar perkara ketiga untuk menentukan status hukum Rizieq.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, tim penyidik melakukan gelar perkara kedua selama 9 jam di Mapolda Jabar. Gelar perkara itu melibatkan Divisi Hukum, Irwasum dan Bareskrim Mabes Polri.
"Pada gelar perkara kedua ini sudah ada beberapa alat bukti, tapi perlu penguatan lagi. Karena terlapor tidak mengaku berada di lokasi, katanya (video) itu hasil editan. Selain saksi, ada juga dokumen yang akan kita lengkapi lagi," terang Rizieq.
Rizieq Syihab dilaporkan dengan Pasal 154a KUHP tentang penodaan terhadap lambang negara dan Pasal 320 KUHP.
Penyidikan dilakukan Polda Jabar setelah Rizieq dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri ke Bareskrim Polri pada Kamis (27/10/2016). Kasus ini kemudian dilimpahkan dari Bareskrim Polri ke Polda Jabar. (fdn/fjp)











































