"Hasilnya kemungkinan (penyidik) harus mencari beberapa saksi dan dokumen (alat bukti). Agar membuat terang perkara ini," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Bandung, Senin (23/1/2017).
Yusri menjelaskan penyidik akan melakukan pemeriksaan lagi terhadap tiga saksi ahli dan yang berada di lokasi kejadian. Keterangan-keterangan dari para saksi itu nantinya untuk memperkuat alat-alat bukti yang sudah ada pada gelar perkara kedua ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemungkinan saksi yang sudah diperiksa juga akan kita panggil lagi untuk penguatan saja," menambahkan.
Ia menuturkan Rizieq disangkakan Pasal 154 tentang Penodaan Pancasila dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan Pasal 320 tentang Pencemaran Nama Baik dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara.
"Jadi memang dua-duanya (pasal disangkakan) belum lengkap. Akan kami kuatkan saksi di tempat kejadian. Karena dalam pemeriksaan (terlapor) sempat tidak mengakui berada di lokasi, katanya (video) itu editan," ucap dia.
"Sementara (Rizieq Syihab) masih sebagai saksi," pungkasnya.
Gelar perkara kedua ini berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB di Mapolda Jabar. Dalam gelar perkara ini, selain penyidik Polda Jabar, juga hadir Divisi Hukum, Irwasum, dan Bareskrim Mabes Polri. (bag/fdn)











































