"Kita menghendaki agar dana parpol bisa dinaikkan sesuai dengan tingkat kewajaran dengan merujuk pada program pengkaderan dan pelatihan yang perlu dilakukan parpol dalam mencetak kader dan politikus yang andal dan berintegritas," ujar Sekjen PAN Eddy Soeparno melalui pesan singkat, Senin (23/1/2017).
Selain itu, pertimbangan PAN lainnya dengan merujuk praktik demokrasi di negara lain. "Merujuk pada praktik di negara-negara yang memiliki karakter demokrasi yang mirip dengan Indonesia," kata Eddy.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita tentu menghendaki angka yang jauh lebih besar dari nilai Rp 108 yang berlaku saat ini. Tetapi berapa persis angkanya, mungkin harus disesuaikan dengan output yang diharapkan dari parpol, yaitu menghasilkan politikus andal, melestarikan demokrasi, dan menciptakan iklim politik yang kondusif," pungkasnya.
Selain PAN, Gerindra dan PPP menginginkan kenaikan dana bantuan parpol. KPK juga menyampaikan porsi ideal dana parpol sebesar 50 persen ditanggung negara.
"Pendanaan parpol, KPK mengusulkan agar negara ikut membantu pendanaan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara dan kondisi geografi. Porsi ideal diusulkan 50 persen dari kebutuhan parpol dengan kenaikan bertahap secara proporsional," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/1). (dkp/imk)











































