KPPU Nilai Tawaran Perdamaian Frontline Bernada Ancaman
Rabu, 13 Apr 2005 14:18 WIB
Jakarta - Frontline Ltd. mengajak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berdamai dalam kasus penjualan tanker raksasa (very large crude carriers/VLCC) milik Pertamina. Namun kuasa hukum KPPU, David ML Tobing, menilai tawaran perdamaian Frontline mengarah ke ancaman.Penilaian itu disampaikan David usai persidangan keberatan keberatan Pertamina dan pihak lainnya atas keputusan KPPU dalam kasus penjualan tanker raksasa milik Pertamina di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl. Gajah Mada, Jakarta, Selasa (13/4/2005).Sidang hanya berlangsung sebentar karena berkas yang dibawa KPPU dinilai belum lengkap, dan akan dilanjutkan 18 April mendatang. Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Cicut Sutiarso ini Frontline menyerahkan tawaran perdamaian ke majelis hakim."Ini menjadi ancaman karena isinya KPPU memang diajak berdamai asalkan putusan KPPU dicabut. Namun kalau KPPU tidak mencabut putusan akan diajukan secara perdata dan kuasa hukum Frontline akan menyebarkan rilis ke media yang isinya menurunkan martabat KPPU," kata Tobing. Ditambahkan David, KPPU akan meminta perlindungan Mabes Polri terkait ancaman ini. "Ini sangat disayangkan karena ancaman serius itu disampaikan di muka pengadilan. Bagaimana bisa KPPU berdamai dengan pelaku usaha yang terbukti melakukan monopoli," tambahnya.KPPU, lanjut David, sedang menunggu jawaban MA atas surat yang dikirim sejak 1 April lalu yang meminta perkara ini dibuat satu pengadilan saja dengan satu register. "Karena ini menjadi empat perkara dengan empat pemohon."Bukan AncamanSementara kuasa hukum Frontline Hotman Paris Hutapea, yang hadir di persidangan didampingi artis cantik Sophia Latjuba sebagai asistennya, menyatakan tawaran perdamaian yang diajukannya bukan ancaman. "Itu bukan ancaman tapi somasi."Lalu dilanjutkannya, "David saja yang merasakan sebagai ancaman. Isi imbauannya kita mau damai tapi KPPU cabut putusan, apakah KPPU ingin mengubah atau membatalkan putusannya. Klien kami berencana akan menggugat KPPU ke luar negeri karena Frontline perusahaan besar yang berasal dari luar negeri."
(gtp/)











































