KPK Selidiki Aset Emirsyah Senilai 2 Juta USD di Singapura

KPK Selidiki Aset Emirsyah Senilai 2 Juta USD di Singapura

Dewi Irmasari, - detikNews
Senin, 23 Jan 2017 18:30 WIB
KPK Selidiki Aset Emirsyah Senilai 2 Juta USD di Singapura
Febri Diansyah/Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Penyidik KPK menyelidiki aset 2 juta USD dari dugaan suap yang menjerat mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo. KPK juga masih mendalami aset tersebut untuk proses penyidikan.

"Terkait dengan barang atau aset, kami memang sedang mendalami juga aset senilai 2 juta US dolar dalam proses penyidikan ini," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin (23/1/2017).

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, aset tersebut berupa kondiminium di Singapura. Namun ketika dikonfirmasi soal ini, Febri menolak menjelaskan secara detail.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aliran dana dan aset tersebut terjadi saat Emirsyah menjabat sebagai Dirut PT Garuda Indonesia. Transaksi tersebut menggunakan sistem keuangan di Singapura. Sementara itu, Soetikno diduga sebagai perantara pemberi.

"SS (Soetikno Soedarjo) yang diduga sebagai pihak pemberi adalah beneficial owner dari Connaught International," tambah Febri.

KPK masih terus mencari informasi terkait penemuan aset tersebut. Tahap yang dilakukan penyidik KPK saat ini masih dalam proses penyitaan.

"Saat ini yang kita lakukan masih proses penyitaan dan penggeledahan di lima lokasi sebelumnya," papar Febri.

Emirsyah diduga menerima suap dari Rolls-Royce dalam bentuk uang dan barang, yaitu dalam mata uang euro sebesar 1,2 juta euro dan USD 180 ribu atau setara dengan Rp 20 miliar. Barang-barang terkait dengan dugaan suap itu tersebar di Singapura dan Indonesia.

Pemberian yang diduga berasal dari Rolls-Royce itu bertujuan agar Emirsyah menggunakan mesin Rolls-Royce untuk pesawat yang dibelinya dari Airbus. Rolls-Royce telah menyampaikan permintaan maaf terkait dengan pengungkapan kasus korupsi yang menjeratnya. Rolls-Royce juga diharuskan membayar denda 671 juta pound sterling atau sekitar Rp 11 triliun.

Sedangkan Emirsyah membantah segala tudingan KPK. "Saya sudah ditetapkan menjadi tersangka dan itu merupakan kewenangan KPK. Sekalipun demikian, saya akan menghormati proses hukum dan bekerja sama sebaik-baiknya dengan penyidik untuk menegakkan kebenaran atas hal ini," kata Emirsyah kepada detikcom, Jumat (20/1/2017).

KPK menjerat Emirsyah dengan pidana Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Pria 57 tahun itu diduga menerima suap dari Rolls-Royce terkait dengan pengadaan mesin pesawat Garuda. Emirsyah membantah tudingan itu.

"Sepengetahuan saya, selama saya menjadi Direktur Utama PT Garuda Indonesia, saya tidak pernah melakukan perbuatan yang koruptif ataupun menerima sesuatu yang berkaitan dengan jabatan saya," ujar pria yang mundur dari Garuda pada 8 Desember 2014 ini.


(fjp/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads