"Sampai saat ini yang bersangkutan belum hadir," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (23/1/2017).
KPK, menurut Febri, akan menentukan langkah lanjutan setelah ada putusan dari praperadilan yang diajukan Samsu Umar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Majelis akan membacakan putusan gugatan praperadilan ini pada Selasa (24/1) besok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Samsu Umar disangka memberi suap Rp 2,989 miliar kepada Akil Mochtar, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Uang itu diberikan Samsu Umar untuk memuluskan proses perkara sengketa Pilkada Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, di MK pada tahun 2011. (fdn/idh)











































