"Ada Rp 3 miliar saya serahkan ke Bupati Halmahera Timur, ke Pak Rudi," ungkap Imran kepada majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (23/1/2017).
Menurut Imran, uang Rp 3 miliar tersebut berasal dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemberian selanjutnya sebesar Rp 2,6 miliar setelah Rudi menghubungi langsung Amran, yang rencananya digunakan sebagai dana optimalisasi DPR. Uang itu diserahkan melalui Imran di Delta Spa Pondok Indah, Jakarta.
"Besoknya Pak Amran telepon lagi ke Hotel Ambhara untuk kumpul. Kita bawa (uang) ke Delta Spa Pondok Indah ke Pak Rudi Erawan, Bupati Halmahera Timur," ungkap Imran.
Selain pemberian secara langsung, Imran pernah mentransfer uang melalui rekening bank serta biaya transpor bagi kader PDIP Halmahera Timur saat menghadiri acara partai di Jakarta.
"Pak Rudi suruh saya menghubungi keponakannya, Ernest kalau nggak salah namanya. Ernest bilang nanti transfer ke rekening Muhamad Rizal Rp 500 juta dan nomor rekening itu saya kasih ke Abdul Khoir," sambung Imran.
"Saat rapimnas di Jakarta, ada rombongan banyak dari sana. Saya hubungi Pak Abdul dan Pak Alfred, dari mereka saya terima Rp 200 juta untuk beli tiket," tambahnya.
Sebagaimana diketahui, mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara Kementerian PUPR Amran H Mustary didakwa menerima suap dari sejumlah pengusaha dan membaginya kepada sejumlah anggota Komisi V DPR. Seperti Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, Damayanti Wisnu Putranti, serta dua anak buahnya, Julia Prasetyarini dan Dessy Ariyati Edwin. (adf/asp)











































