Polisi Tangkap Remaja yang Cabuli Bocah Usia 6 Tahun

Polisi Tangkap Remaja yang Cabuli Bocah Usia 6 Tahun

Chaidir Anwar Tanjung - detikNews
Senin, 23 Jan 2017 17:02 WIB
Polisi Tangkap Remaja yang Cabuli Bocah Usia 6 Tahun
Ilustrasi (Andhika Akbaryansyah/detikcom)
Pekanbaru - Polres Rokan Hulu (Rohul) di Riau menangkap Rajendra (18) dalam kasus dugaan pencabulan. Korbannya bocah perempuan usia 6 tahun.

"Tersangka Rajendra sudah kita tangkap Polres Rohul atas dugaan pencabulan anak di bawah umur," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Guntur Aryo Tejo kepada detikcom, Senin (23/1/2017).

Guntur menjelaskan kasus pencabulan ini dilaporkan orang tua korban pada Minggu (22/1). Sedangkan kasus pencabulan ini terjadi pada Sabtu (21/1) malam hari, sekitar pukul 19.00 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Malam itu, kata Guntur, tersangka mengajak anak-anak bermain petak umpet, termasuk korban. Permainan itu dilakukan di sekitar rumah korban.

Setelah selesai bermain, lanjut Guntur, tersangka Rajendra merayu korban untuk berbuat cabul. Korban sempat menolak ketika tersangka mulai menunjukkan sikap tak senonoh.

"Akhirnya korban malam itu dipaksa tersangka berbuat cabul. Korban sempat berontak dan berhasil melarikan diri," kata Guntur.

Sebelum korban melarikan diri, kata Guntur, tersangka sempat berpesan agar tidak melaporkan hal itu kepada orang tuanya.

"Namun malam itu korban menceritakan kepada orang tuanya bahwa dirinya sempat dipaksa berbuat cabul oleh tersangka," kata Guntur. (cha/rvk)


Berita Terkait