"Diharapkan kepada seluruh pengusaha karaoke daerah Kelapa Gading membayar royalti kepada Koordinator Pelaksana Penarikan dan Penghimpunan Royalti (KP3R) untuk ditujukan kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LKMN) untuk ditujukan kepada pencipta lagu, artis dan pemegang hak terkait," kata Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Argo Wiyono di kantornya, Jl Gading Indah Raya, Jakarta Utara, Senin (23/1/2017).
Dalam kegiatan sosialisasi ini, ada sebanyak 10 pengusaha karaoke yang datang. Mereka merasa keberatan dengan tarif royalti yang dipasang. Namun, kata Argo, aturan tersebut wajib diikuti para pengusaha.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di lokasi yang sama, Kanit Reskrim Kelapa Gading, AKP Sandi Budiman mengamini pernyataan tersebut. Menurutnya, polisi akan bertindak bila ada yang membuat laporan terkait pelanggaran hak cipta.
"Dari aspirasi pengusaha karaoke merasa keberatan. Namun, tidak menutup adanya penegakan hukum. Karena aturan sudah ada. Jadi apabila ada laporan polisi, maka pihak yang lebih berwajib, yang akan melakukan penindakan," ujarnya.
Di wilayah Kelapa Gading sendiri ada sebanyak 16 pengusaha karaoke. Sandi mengatakan, terkait peraturan mengenai hak cipta tersebut, sudah ada 2 pengusaha karaoke yang diberikan somasi.
"Sejauh ini yang saya tahu sudah ada 2 yang bilang mereka disomasi," ujarnya.
Dalam pertemuan ini, pihak Polsek Kelapa Gading sempat memberikan dua buah buku yang berisi soal pertauran mengenai hak cipta tersebut kepada para pengusaha karaoke yang datang. (jbr/asp)










































