Polsek Imbau Pengusaha Karaoke di Kelapa Gading Bayar Royalti

Polsek Imbau Pengusaha Karaoke di Kelapa Gading Bayar Royalti

Jabbar Ramdhani - detikNews
Senin, 23 Jan 2017 16:50 WIB
Polsek Imbau Pengusaha Karaoke di Kelapa Gading Bayar Royalti
Ilustrasi (ari/detikcom)
Jakarta - Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara memberikan sosialisasi kepada pengusaha karaoke di wilayah hukumnya. Sosialisasi ini terkait UU Hak Cipta yang harus menjadi pegangan kepada pemilik jasa hiburan karaoke.

"Diharapkan kepada seluruh pengusaha karaoke daerah Kelapa Gading membayar royalti kepada Koordinator Pelaksana Penarikan dan Penghimpunan Royalti (KP3R) untuk ditujukan kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LKMN) untuk ditujukan kepada pencipta lagu, artis dan pemegang hak terkait," kata Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Argo Wiyono di kantornya, Jl Gading Indah Raya, Jakarta Utara, Senin (23/1/2017).

Dalam kegiatan sosialisasi ini, ada sebanyak 10 pengusaha karaoke yang datang. Mereka merasa keberatan dengan tarif royalti yang dipasang. Namun, kata Argo, aturan tersebut wajib diikuti para pengusaha.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pengusaha karaoke keberatan dengan tarif royalti di mana untuk karaoke keluarga dikenakan Rp 12 ribu, eksekutif Rp 50 ribu dan hall 20 ribu. Semuanya dikalikan per room per hari. Pengusaha karaoke meminta kebijakan mengenai tarif yang ditetapkan sebelum aturan ditegakkan. Namun demikian, UU sudah berlaku, pengusaha wajib mengikuti aturan yang ada," papar Argo.

Di lokasi yang sama, Kanit Reskrim Kelapa Gading, AKP Sandi Budiman mengamini pernyataan tersebut. Menurutnya, polisi akan bertindak bila ada yang membuat laporan terkait pelanggaran hak cipta.

"Dari aspirasi pengusaha karaoke merasa keberatan. Namun, tidak menutup adanya penegakan hukum. Karena aturan sudah ada. Jadi apabila ada laporan polisi, maka pihak yang lebih berwajib, yang akan melakukan penindakan," ujarnya.

Di wilayah Kelapa Gading sendiri ada sebanyak 16 pengusaha karaoke. Sandi mengatakan, terkait peraturan mengenai hak cipta tersebut, sudah ada 2 pengusaha karaoke yang diberikan somasi.

"Sejauh ini yang saya tahu sudah ada 2 yang bilang mereka disomasi," ujarnya.

Dalam pertemuan ini, pihak Polsek Kelapa Gading sempat memberikan dua buah buku yang berisi soal pertauran mengenai hak cipta tersebut kepada para pengusaha karaoke yang datang. (jbr/asp)


Berita Terkait