Jaksa menilai Ilman mengambil air tanah tanpa izin pihak yang berwenang. Karena itu, Ilman didakwa dengan sengaja melakukan pengusahaan sumber daya air tanpa izin dari pihak yang berwenang. Hal itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 94 ayat 3 huruf b UU No 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air.
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta setiap orang yang dengan sengaja melakukan pengusahaan sumber daya air tanpa izin dari pihak yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat 3.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas hal itu, Pengadilan Negeri (PN) Sumedang memutuskan tidak menerima seluruh dakwaan jaksa pada 5 November 2015. Jaksa tidak terima dan mengajukan kasasi. Apa kata MA?
"Penuntutan tidak dapat diterima," demikian lansir panitera MA dalam website-nya, Senin (23/1/2017).
Duduk sebagai ketua majelis hakim agung Sri Murwahyuni, dengan anggota MD Pasaribu dan Eddy Army. Perkara nomor 1937 K/PID.SUS/2016 diketok pada 12 Januari 2017. Dalam kasus itu, Ilman ditahan. (asp/rvk)