MA Mentahkan Tuntutan Jaksa ke Manajer Coca-Cola

MA Mentahkan Tuntutan Jaksa ke Manajer Coca-Cola

Andi Saputra - detikNews
Senin, 23 Jan 2017 16:21 WIB
Gedung MA di Jalan Medan Merdeka Utara (ari/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mementahkan dakwaan jaksa atas Manager Manufacturing PT Coca-Cola Bottling Indonesia (CCBI) Pabrik Sumedang, Ilman Sabri. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut 18 bulan penjara. Ternyata UU yang menjeratnya telah kedaluwarsa dan dibatalkan MK.

Jaksa menilai Ilman mengambil air tanah tanpa izin pihak yang berwenang. Karena itu, Ilman didakwa dengan sengaja melakukan pengusahaan sumber daya air tanpa izin dari pihak yang berwenang. Hal itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 94 ayat 3 huruf b UU No 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air.

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta setiap orang yang dengan sengaja melakukan pengusahaan sumber daya air tanpa izin dari pihak yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat 3.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada 22 September 2015, jaksa menuntut Ilman 18 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Selidik punya selidik, UU tersebut telah dibatalkan MK pada 18 Februari 2015.

Atas hal itu, Pengadilan Negeri (PN) Sumedang memutuskan tidak menerima seluruh dakwaan jaksa pada 5 November 2015. Jaksa tidak terima dan mengajukan kasasi. Apa kata MA?

"Penuntutan tidak dapat diterima," demikian lansir panitera MA dalam website-nya, Senin (23/1/2017).

Duduk sebagai ketua majelis hakim agung Sri Murwahyuni, dengan anggota MD Pasaribu dan Eddy Army. Perkara nomor 1937 K/PID.SUS/2016 diketok pada 12 Januari 2017. Dalam kasus itu, Ilman ditahan. (asp/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads