"Ditangkap pada malam 18 Januari 2017 lalu. Berawal dari informasi ada perempuan yang mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah Denpasar dan sekitarnya," kata Kapolresta Denpasar AKBP Hadi Purnomo di kantornya, Denpasar, Bali, Senin (23/1/2017).
Petugas lalu menyamar sebagai pembeli dari KAT untuk satu paket sabu senilai Rp 1,5 juta dan bertransaksi di Jl Teuku Umar, Denpasar. Petugas lalu menangkap KAT dengan satu paket sabu yang disembunyikan di sepatu hitam sebelah kiri yang digunakannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Walau mengaku baru pertama kali menjual barang haram, KAT tetap dijerat dengan UU Narkotika sebagai pengedar. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.
"KAT mengaku mengkonsumsi narkoba sejak awal tahun 2016 dan terakhir di Desember 2016," ucap Hadi. (rvk/fdn)











































