Kapolsek Dewantara AKP Fitriadi mengatakan, penangkapan pelaku pengedar sabu berinisial MA (27) dilakukan masyarakat yang resah dengan ulah pelaku. Pasalnya, MA sering memakai dan menjual barang haram tersebut di desa mereka.
"Masyarakat awalnya curiga dengan pelaku yang berada di Simpang Kuburan Dusun Glee Madat, Desa Paloh Lada, Kecamatan Dewantara," kata Fitriadi kepada wartawan, Senin (23/1/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penangkapan tersebut dilakukan pada Sabtu (21/1) lalu sekitar pukul 23.00 WIB. Bersama MA, ikut diamankan lima bungkus sabu paket kecil, satu bungkus paket sedang, satu unit handphone dan uang tunai Rp 400.000.
"Saat ini pelaku telah kita amankan di Polsek Dewantara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," jelas Fitriadi. (idh/fdn)










































