"Ya kalau dia mengajukan permohonan (penangguhan penahanan) ya akan kita pertimbangkan," ujar Kapolres Jakarta Selatan Kombes Iwan Setiawan saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (23/1/2017).
Iwan mengatakan penahanan adalah kewenangan penyidik. Dia menambahkan Fahmi ditahan karena tidak kooperatif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal senada diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Argo Yuwono. Argo mengatakan penahanan Fahmi sesuai dengan prosedur.
"Penahanan itu kewenangan penyidik, kita sesuai prosedur saja," kata Argo.
Sebelumnya Novel, yang menjadi salah satu kuasa hukum Fahmi, mengatakan kliennya awam soal hukum. Menurutnya, kliennya itu tidak mengetahui soal larangan mencoret-coret bendera yang diatur dalam UU No 24 Tahun 2009. Fahmi hanya mencetak tulisan Arab di bendera Merah Putih karena terinspirasi dari internet.
"Saya bertahan untuk NF jangan ditahan. Kondisinya juga baru punya anak 12 hari. Dia tidak ada niat dan maksud. Bukan terkoordinir atau yang sengaja. Alamiah dan spontan," kata Novel kepada detikcom, Minggu (22/1) malam. (rvk/tor)











































