Ini Alasan Polisi Tahan Pembawa Bendera RI Bertuliskan Arab

Ini Alasan Polisi Tahan Pembawa Bendera RI Bertuliskan Arab

Mei Amelia R - detikNews
Senin, 23 Jan 2017 15:00 WIB
Kapolres Jaksel Kombes Iwan Kurniawan (Amel/detikcom)
Jakarta - Novel Bamukmin dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) meminta agar Nurul Fahmi, pembawa bendera RI bertuliskan huruf Arab, tidak ditahan. Lalu kenapa polisi menahan Fahmi?

"Kenapa dia ditahan, karena dia tidak kooperatif. Kenapa dia tidak kooperatif?" ujar Kapolres Jaksel Kombes Iwan Kurniawan kepada detikcom di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/1/2017).

Iwan mengatakan penahanan adalah kewenangan penyidik. Ada beberapa alasan penyidik menahan Fahmi, salah satunya karena dinilai tidak kooperatif.

"Karena dia waktu diperiksa tanda tangan BAP pun tidak mau," ujar Iwan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, lanjut Iwan, Fahmi tidak hanya sekali membawa bendera bertuliskan huruf Arab tersebut. Fahmi sudah berkali-kali membawa bendera tersebut dalam kesempatan sejumlah aksi bela Islam.

"Dan dia sudah beberapa kali membawa bendera itu. Hasil penyidikan, dia sudah melakukan dari aksi 411. Jadi sudah berkali-kali dari 411, 212, di depan Polres Metro Bekasi juga," jelas Iwan.

Sebelumnya Novel, yang menjadi salah satu kuasa hukum Fahmi, mengatakan kliennya awam soal hukum. Menurutnya, kliennya itu tidak mengetahui soal larangan mencoret-coret bendera yang diatur dalam UU No. 24 Tahun 2009. Fahmi hanya mencetak tulisan Arab di bendera Merah Putih karena terinspirasi dari internet.

"Saya bertahan untuk NF jangan ditahan. Kondisinya juga baru punya anak 12 hari. Dia tidak ada niat dan maksud. Bukan terkoordinir atau yang sengaja. Alamiah dan spontan," kata Novel kepada detikcom, Minggu (22/1) malam.

Sementara itu, pakar hukum pidana Universitas Indonesia (UI), Ganjar L Bondan, menolak anggapan yang menyebut seluruh bendera Merah Putih disebut sebagai lambang negara. Soal bendera sebagai lambang negara itu sudah diatur dalam undang-undang.

"Kalau kita bicara mengenai kejahatan terhadap bendera, harus lihat dulu. Harus paham dulu apa itu bendera. Yang utama, di UU No 24 Tahun 2009 Pasal 4, itu disebutkan apa itu bendera. Dan ukuran-ukuran bendera, dan masing-masing keperluannya. Jadi, kalau melihat apa yang ada di pasal 4 itu, tidak semua benda yang atasnya merah bawahnya putih adalah bendera," kata Ganjar kepada detikcom, Minggu (22/1) malam.

"Jadi kita harus lihat dulu, apakah yang warna merah dan putih itu bendera atau bukan. Kalau ternyata bendera, baru ada larangannya. Larangannya termasuk mencoret-coret," ucap Ganjar.

(rvk/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads