Branch Communication and Legal Manager Bandara Kualanamu Wisnu Budi Setianto mengatakan pelaku, yang merupakan calon penumpang Lion Air dengan nomor penerbangan JT 959 rute Batam-Palembang, ditangkap pada Senin (23/1/2017) sekitar pukul 10.35 WIB.
"Saat pelaku memasuki security check point 1, petugas melihat gerak-gerik pelaku mencurigakan," kata Wisnu kepada detikcom.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sabu tersebut diletakkan di selangkangannya," imbuhnya.
Kepada petugas, pelaku mengaku sebagai kurir yang diberi upah Rp 5 juta. Rencananya, barang haram tersebut akan dibawa ke Palembang. Selain sabu, petugas menyita ransel berisi pakaian, dompet, KTP, SIM C, dan uang sebesar Rp 2,1 juta milik pelaku.
Saat ini, pelaku telah diserahkan ke Polres Deli Serdang.
"Diserahkan ke Polres Deli Serdang untuk proses lebih lanjut," tutup Wisnu. (rvk/rna)











































