"Uang Rp 1,1 miliar yang saya serahkan ke Pak Andi di tempat roti bakar. Saya bersama staf Pak Abdul Khoir, Yayat Sudrajat," kata Imran dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (23/1/2017).
Hakim Faisal Hendri bertanya kepada Imran tentang alokasi uang Rp 1,1 miliar tersebut. "Waktu itu saya datang sama Pak Andi karena sesama kader partai. Saya sampaikan kalau bisa ada proyek yang diarahkan ke Maluku Utara supaya bisa baik di sana Pak Andi perjuangkan itu," ujar Imran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya rekanan, Pak Amran bilang itu yang kerjakan untuk Pak Hengky saja," ujar Imran.
Mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Kementerian PUPR Amran H Mustary didakwa menerima suap dari sejumlah pengusaha dan membagikannya kepada sejumlah anggota Komisi V DPR. Antara lain Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, Damayanti Wisnu Putranti, serta dua anak buahnya, Julia Prasetyarini dan Dessy Ariyati Edwin. (aan/fdn)











































