Tangan Kanan Amran Beri Andi Taufan Rp 1,1 M di Tempat Roti Bakar

Sidang Suap PUPR

Tangan Kanan Amran Beri Andi Taufan Rp 1,1 M di Tempat Roti Bakar

Aditya Fajar Indrawan - detikNews
Senin, 23 Jan 2017 14:37 WIB
Tangan Kanan Amran Beri Andi Taufan Rp 1,1 M di Tempat Roti Bakar
Ilustrasi (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Tangan kanan Amran Hi Mustary, Imran S Djumadil, mengaku pernah memberikan uang Rp 1,1 miliar kepada politisi PAN, Andi Taufan Tiro. Uang itu diduga terkait dengan kasus suap proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Uang Rp 1,1 miliar yang saya serahkan ke Pak Andi di tempat roti bakar. Saya bersama staf Pak Abdul Khoir, Yayat Sudrajat," kata Imran dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (23/1/2017).

Hakim Faisal Hendri bertanya kepada Imran tentang alokasi uang Rp 1,1 miliar tersebut. "Waktu itu saya datang sama Pak Andi karena sesama kader partai. Saya sampaikan kalau bisa ada proyek yang diarahkan ke Maluku Utara supaya bisa baik di sana Pak Andi perjuangkan itu," ujar Imran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Imran, uang Rp 1,1 miliar tersebut berasal dari pengusaha yang bernama Hengki Polisar untuk proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara. "Menurut terdakwa, uang itu berasal dari Hengki, dia rekanan?" tanya kembali hakim Faisal.

"Iya rekanan, Pak Amran bilang itu yang kerjakan untuk Pak Hengky saja," ujar Imran.

Mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Kementerian PUPR Amran H Mustary didakwa menerima suap dari sejumlah pengusaha dan membagikannya kepada sejumlah anggota Komisi V DPR. Antara lain Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, Damayanti Wisnu Putranti, serta dua anak buahnya, Julia Prasetyarini dan Dessy Ariyati Edwin. (aan/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads