Versi jaksa, Suminih dihabisi nyawanya oleh Jaelani di samping parit Perumahan Mutiara Sanggraha, Cakung, Jakarta Timur pada 20 Juni 2016 malam. Jaelani menghabisi nyawa Suminih dengan cara digorok lehernya. Tapi cerita jaksa itu 100 persen dibantah Jaelani.
"Saya merasa telah terjadi upaya penzaliman terhadap diri saya. Agama Islam mengajarkan bahwa bagi orang-orang yang terzalimi doanya langsung sampai ke hadirat Illahi Robi tanpa ada penghalang," ujar Jaelani dalam pembacaan pleidoi di PN Jaktim, Jalan Dr Soemarno, Cakung, Jaktim, pada Rabu, 18 Januari 2017.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Sementara itu, Perumahan Mutiara Sanggraha berjarak sekitar 500 meter dari lokasi pembunuhan. Tidak ada warung atau permukiman penduduk di sekitar lokasi tersebut. Terlebih di lokasi tersebut tidak ada lampu penerangan.
"Oh, yang wanita lehernya digorok itu? Lokasinya di parit samping perumahan ini, persisnya di belakang pangkalan pasir," kata petugas keamanan Perumahan Mutiara Sanggraha, Arifin, kepada detikcom, Senin (23/1/2017).
Arifin mengatakan jasad Suminih sendiri ditemukan di dalam parit dengan jaket hitam, kaus merah, dan celana jins. Lokasi tersebut pun tertutup oleh alang-alang.
"Mayatnya di parit, persisnya di bawah pohon pisang. Mungkin kalau nggak ada pasukan oranye nggak bakal ketahuan, karena waktu itu mereka lagi membersihkan alang-alang dan menemukan mayat tersebut," tutur Arifin.
Saat ditemukan, tubuh Suminih sudah bengkak dan mengeluarkan bau busuk.
"Kalau malam, lokasi itu sepi, nggak ada orang. Ada orang paling sampai magrib, lepas dari itu sudah kosong, nggak ada siapa-siapa," beber Arifin.
Secara terpisah kuasa hukum terdakwa, Timbul Jaya, mengungkapkan dalam persidangan tidak ditemukan fakta dalam pembunuhan berencana ini. Jaksa dinilai hanya bekerja berdasarkan BAP dan surat dakwaan dengan teori hukum yang sumir.
"Banyak yang disampaikan dari Saudara Jaksa Penuntut Umum merupakan kesimpulan, penafsiran, dan asumsi subjektif tanpa didukung bukti yang sah menurut hukum," jelas Timbul.
Timbul mengatakan selama persidangan, saksi yang hadir tidak ada yang melihat secara langsung peristiwa tersebut. Bahkan tak ada yang melihat Suminih bertemu dengan Jaelani.
"Tidak ada yang melihat korban dengan terdakwa bersama pada hari Rabu, 8 Juni 2016. Apalagi saksi-saksi tersebut tidak ada yang melihat bahwa terdakwa yang melakukan pembunuhan," papar Timbul.
Pembelaan Jaelani kini dipertaruhkan di tangan majelis hakim. Apakah ia lolos dari tuntutan hukuman 20 tahun penjara atau sebaliknya, yaitu bebas dan benar tidak membunuh Suminih. (edo/asp)











































