"BPK sudah mengatakan seperti itu, ya tanya ke BPK. Acuan kita menghitung kerugian negara ke BPK. Kalau BPK menyatakan tidak ada kerugian negara, mau apa? Kita SP3 karena bukan pidana," kata Jaksa Agung M Prasetyo saat dimintai konfirmasi detikcom, Senin (23/1/2017).
Setelah menghentikan perkara ini, Prasetyo menyurati Menteri BUMN untuk melakukan gugatan perdata. Gugatan ditujukan untuk menagih kompensasi dana penggunaan lahan Hotel Indonesia Natour (Persero)--selaku pengelola dari BUMN--oleh PT Cipta Karya Bumi Indah (CKBI) dan PT Grand Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sesuai dengan kerja sama BUMN PT HIN dan PT CKBI dengan PT GI, dibangun empat bangunan, yang meliputi hotel bintang 5, pusat perbelanjaan I dan II, serta fasilitas parkir.
Namun ada bangunan di luar kontrak, yakni Menara BCA serta Apartemen Kempinski, dan pendapatan dari pemanfaatan kedua bangunan tersebut tidak masuk ke kas negara. (fdn/asp)











































