Kejagung Setop Kasus Proyek Grand Indonesia

Kejagung Setop Kasus Proyek Grand Indonesia

Ferdinan - detikNews
Senin, 23 Jan 2017 13:44 WIB
Kejagung Setop Kasus Proyek Grand Indonesia
Jaksa Agung M Prasetyo (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan penyidikan kasus proyek pembangunan kompleks Grand Indonesia di Jl MH Thamrin. Penyidikan dihentikan berdasarkan pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang menyebut kasus tersebut masuk ranah perdata.

"BPK sudah mengatakan seperti itu, ya tanya ke BPK. Acuan kita menghitung kerugian negara ke BPK. Kalau BPK menyatakan tidak ada kerugian negara, mau apa? Kita SP3 karena bukan pidana," kata Jaksa Agung M Prasetyo saat dimintai konfirmasi detikcom, Senin (23/1/2017).

Setelah menghentikan perkara ini, Prasetyo menyurati Menteri BUMN untuk melakukan gugatan perdata. Gugatan ditujukan untuk menagih kompensasi dana penggunaan lahan Hotel Indonesia Natour (Persero)--selaku pengelola dari BUMN--oleh PT Cipta Karya Bumi Indah (CKBI) dan PT Grand Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita menyarankan Menteri BUMN menempuh jalur perdata dan menata kontrak dan BOT (Built-Operate-Transfer) yang mereka lakukan dengan GI. Karena, kalau tidak, negara kehilangan potensi penerimaan negara," imbuh Prasetyo.

Sesuai dengan kerja sama BUMN PT HIN dan PT CKBI dengan PT GI, dibangun empat bangunan, yang meliputi hotel bintang 5, pusat perbelanjaan I dan II, serta fasilitas parkir.

Namun ada bangunan di luar kontrak, yakni Menara BCA serta Apartemen Kempinski, dan pendapatan dari pemanfaatan kedua bangunan tersebut tidak masuk ke kas negara. (fdn/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads