Plt Gubernur DKI: Revisi Pergub ERP Masih Dibahas di Dishub

Plt Gubernur DKI: Revisi Pergub ERP Masih Dibahas di Dishub

Nathania Riris Michico - detikNews
Senin, 23 Jan 2017 13:37 WIB
Plt Gubernur DKI: Revisi Pergub ERP Masih Dibahas di Dishub
Ilustrasi ERP (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Pemprov DKI akan merevisi peraturan gubernur (Pergub) terkait dengan pengadaan teknologi electronic road pricing (ERP). Plt Gubernur DKI Sumarsono menyebut belum merevisi poin 8 tentang teknologi untuk ERP, yaitu dedicated short range communication (DSRC), karena masih dalam pembahasan bersama Dinas Perhubungan (Dishub).

"Perkembangannya sekarang masih di Dishub, masih dibicarakan kemungkinan penyesuaian peraturan gubernur, belum selesai, dan terus intensif dibahas," kata Sumarsono di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (23/1/2017).

Dalam waktu dekat, Pemprov juga akan mengadakan focus group discussion (FGD) untuk membahas teknologi sistem transaksi elektronik ini. Semua stakeholders akan diikutsertakan dalam FGD ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan terus intensif dibahas ketuanya Dishub dan kemungkinan, kalau nggak besok atau lusa atau minggu depan, ada forum FGD yang lebih besar," lanjutnya.

Sebelumnya, dalam pertemuan antara Plt Gubernur DKI Sumarsono dan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi Rauf, keduanya setuju merevisi Pergub Nomor 149/2016 tentang ERP.

Sumarsono menyebut DSRC memang menjadi barang yang sudah terbukti dan dipakai di negara lain. Namun, menurutnya, hal itu tidak diperbolehkan dalam proses lelang, yang melarang penyebutan merek. Yang dibolehkan adalah menyebutkan kriteria-kriteria atau parameter.

"Karena itu, intinya pasal 8 akan kita revisi tanpa menyebutkan DSRC. Itu yang kita sebutkan justru parameter-parameter, kriteria-kriteria yang menunjukkan kebutuhan-kebutuhan kita," ujar Sumarsono, Rabu (4/1). (nth/rvk)


Berita Terkait