"Perkembangannya sekarang masih di Dishub, masih dibicarakan kemungkinan penyesuaian peraturan gubernur, belum selesai, dan terus intensif dibahas," kata Sumarsono di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (23/1/2017).
Dalam waktu dekat, Pemprov juga akan mengadakan focus group discussion (FGD) untuk membahas teknologi sistem transaksi elektronik ini. Semua stakeholders akan diikutsertakan dalam FGD ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, dalam pertemuan antara Plt Gubernur DKI Sumarsono dan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi Rauf, keduanya setuju merevisi Pergub Nomor 149/2016 tentang ERP.
Sumarsono menyebut DSRC memang menjadi barang yang sudah terbukti dan dipakai di negara lain. Namun, menurutnya, hal itu tidak diperbolehkan dalam proses lelang, yang melarang penyebutan merek. Yang dibolehkan adalah menyebutkan kriteria-kriteria atau parameter.
"Karena itu, intinya pasal 8 akan kita revisi tanpa menyebutkan DSRC. Itu yang kita sebutkan justru parameter-parameter, kriteria-kriteria yang menunjukkan kebutuhan-kebutuhan kita," ujar Sumarsono, Rabu (4/1). (nth/rvk)











































