Polisi Gunakan UU ITE di Kasus Palu-Arit Habib Rizieq

Polisi Gunakan UU ITE di Kasus Palu-Arit Habib Rizieq

Mei Amelia R - detikNews
Senin, 23 Jan 2017 13:26 WIB
Polisi Gunakan UU ITE di Kasus Palu-Arit Habib Rizieq
Foto: Hasan Alhabsy/detikcom
Jakarta - Polisi telah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan terkait dengan ceramah Habib Rizieq Syihab soal palu-arit. Polisi mengenakan Pasal 28 ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam kasus tersebut.

"Dugaan UU ITE tentang peng-upload-an di YouTube itu. Berkaitan dengan di YouTube itu, kami kenakan UU ITE Pasal 28 ayat 2 di situ," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/1/2017).

UU ITE yang dimaksud Argo tersebut terkait dengan pengunggahan video ceramah Rizieq soal palu-arit oleh akun YouTube FPI TV. Sedangkan polisi belum memeriksa pemilik akun tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu perkembangan penyidikan nanti," kata Argo saat ditanya pemilik akun akan diperiksa atau tidak.

Argo menegaskan Rizieq saat ini masih berstatus sebagai saksi. Kasusnya telah ditingkatkan ke penyidikan. Namun polisi belum menentukan tersangka dalam kasus tersebut.

"Sudah penyidikan. Intinya bahwa kasus sudah naik ke penyidikan dan kita sedang periksa saksi-saksi untuk menentukan siapa tersangkanya," lanjut Argo.

Pemeriksaan terhadap Rizieq masih berlangsung di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Sudah ada 12 pertanyaan yang diajukan penyidik ke Rizieq, sebelum akhirnya pemeriksaan diskors untuk istirahat, salat, dan makan.



(mei/idh)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini