Gerindra: Dana Parpol Idealnya Naik Sesuai Kemampuan Negara

Revisi UU Pemilu

Gerindra: Dana Parpol Idealnya Naik Sesuai Kemampuan Negara

Andhika Prasetia - detikNews
Senin, 23 Jan 2017 13:26 WIB
Ahmad Riza Patria (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode M Syarif kembali menyampaikan usulan agar 50 persen dana partai politik (parpol) ditanggung negara. Hal itu disampaikan Laode saat rapat dengan Komisi III DPR RI pada Rabu pekan lalu.

Fraksi Partai Gerindra di DPR RI setuju agar dana bantuan pemerintah untuk partai politik dinaikkan dari yang sekarang hanya Rp 108 per suara. Namun Gerindra akan melihat sesuai dengan kemampuan finansial pemerintah.

"Bagi Gerindra, idealnya, ada penambahan, tetapi disesuaikan dengan kemampuan pemerintah. Kita tidak ingin memaksakan pemerintah kalau dananya tidak ada," ujar Ketua DPP Gerindra Ahmad Riza Patria saat dihubungi, Senin (23/1/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gerindra tidak menyebutkan kisaran kenaikan dana saat mengajukan daftar inventaris masalah (DIM) RUU Pemilu ke pemerintah. Namun Riza menilai angka Rp 108 per suara sangat kecil.

"Kita nggak sebut ya dana persisnya. Kita setuju pemerintah bahwa ada tambahan dana parpol karena partai politik merupakan instrumen demokrasi. Uang yang sekarang Rp 108 sangat kecil," jelas Riza, yang juga Wakil Ketua Pansus Pemilu DPR RI dari Fraksi Gerindra.

"Maka kita mendukung peningkatan, tetapi kita menyesuaikan kemampuan pemerintah. Maka dari itu, soal besaran dikembalikan kepada kemampuan pemerintah," lanjutnya.

Menurut Riza, wacana penambahan bantuan dana parpol sudah diusulkan oleh Mendagri Tjahjo Kumolo sebelum pembahasan Pansus RUU Pemilu di DPR. "Soal penambahan bantuan ke parpol sudah lama disampaikan langsung dari Mendagri sebelum pembahasan Pansus," ujar Riza.

Sebelumnya, KPK juga menyampaikan porsi ideal dana parpol sebesar 50 persen ditanggung negara. Hal itu disampaikan saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR pekan lalu.

"Pendanaan parpol, KPK mengusulkan agar negara ikut membantu pendanaan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara, kondisi geografi. Porsi ideal diusulkan 50 persen dari kebutuhan parpol dengan kenaikan bertahap secara proporsional," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/1).

"Alokasi bantuan sebanyak 25 persen untuk perekrutan dan 75 persen untuk pendidikan," imbuh Syarif. (dkp/erd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads