Kontrak Pasukan Oranye dan PHL DKI akan Dievaluasi Per 3 Bulan

Kontrak Pasukan Oranye dan PHL DKI akan Dievaluasi Per 3 Bulan

Nathania Riris Michico - detikNews
Senin, 23 Jan 2017 13:16 WIB
Kontrak Pasukan Oranye dan PHL DKI akan Dievaluasi Per 3 Bulan
Sumarsono (Dewi Irmasari/detikcom)
Jakarta - Plt Gubernur DKI Sumarsono angkat bicara soal Surat Edaran Sekretaris Daerah (Sekda) DKI 51/SE/2016 tentang Pedoman Pengadaan Penyedia Jasa lainnya Perorangan. Surat tersebut mengatur sistem kontrak para pekerja perorangan hanya sampai Maret 2017.

Menurutnya, hal ini sebagai kontrol atas kinerja pekerja harian lepas (PHL) dan pekerja penanganan sarana dan prasarana umum (PPSU) selama 3 bulan.

"Itu di level itu memang ada sistem kontrol. Kalau setahun sulit dikontrol, maka dibuat tiga bulan. Setelah tiga bulan, dievaluasi," kata Sumarsono di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (23/1/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karena ada banyak pekerja, Sumarsono mengatakan tidak semua PHL bekerja dengan profesional. Bagi yang kontraknya setahun, PHL dan PPSU akan bekerja dengan baik selama beberapa bulan, lalu menjadi tidak stabil karena merasa masih memiliki kontrak beberapa bulan ke depan.

"Mungkin dengan sistem kontrak berharap itu adalah memberikan jaminan berlangsungnya semangat dan kontrol, itu positifnya. Negatifnya, orang selalu waswas lanjut apa nggak, lanjut apa nggak," lanjutnya.

Sumarsono melihat hal itu sebagai plus-minus dari sebuah sistem.

"Itu kita evaluasi, setelah tiga bulan kita evaluasi," ujarnya.

Setelah 3 bulan evaluasi, pria yang karib disapa Soni ini mengatakan bisa saja kontrak PHL itu diperpanjang, tidak diputus. Dia juga menganggap evaluasi 3 bulan ini tidak perlu diresahkan karena justru bisa memangkas jumlah pekerja dengan kinerja buruk.

"Itu perspektif negatif (meresahkan pekerja), tapi positifnya, coba kalau bulan kedua dia sudah tiduran melulu, loyo sering nggak masuk kerja, kerjanya jelek, sering sakit-sakitan, lah untung tiga bulan. Sehingga setelah tiga bulan kita evaluasi," jelasnya. (nth/rvk)


Berita Terkait