"Diperiksa sebagai saksi atas tersangka SJM," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (23/1/2017).
Kasus yang membelit pedangdut Saipul Jamil ini bermula ketika Saipul terjerat kasus pelecehan seksual, yang diadili PN Jakut. Untuk menghindari hukuman berat, Saipul menyuap majelis hakim melalui tim pengacaranya. Dari tim pengacara itu, uang diserahkan kepada panitera pengganti Rohadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas kasus ini, Saipul Jamil juga mendapat status sebagai tersangka kasus korupsi. Saipul disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor. (asp/asp)











































