KPK Periksa Sopir Saipul Jamil di Kasus Jual-Beli Putusan

KPK Periksa Sopir Saipul Jamil di Kasus Jual-Beli Putusan

Dewi Irmasari - detikNews
Senin, 23 Jan 2017 12:46 WIB
KPK Periksa Sopir Saipul Jamil di Kasus Jual-Beli Putusan
Saipul Jamil setelah diperiksa KPK. (dok.detikcom)
Jakarta - Penyidik KPK menjadwalkan memeriksa sopir Saipul Jamil, Aminudin. Ia diperiksa untuk tersangka Saipul Jamil (SJM) dalam kasus suap dagang perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).

"Diperiksa sebagai saksi atas tersangka SJM," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (23/1/2017).

Kasus yang membelit pedangdut Saipul Jamil ini bermula ketika Saipul terjerat kasus pelecehan seksual, yang diadili PN Jakut. Untuk menghindari hukuman berat, Saipul menyuap majelis hakim melalui tim pengacaranya. Dari tim pengacara itu, uang diserahkan kepada panitera pengganti Rohadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rohadi divonis 7 tahun penjara karena terbukti menerima uang suap dari Samsul Hidayatullah, Berthanatalia Ruruk Kariman, dan Kasman Sangaji. Samsul merupakan kakak Saipul Jamil, sedangkan Bertha dan Kasman merupakan pengacara yang membela Saipul Jamil dalam perkara pelecehan seksual di PN Jakut.

Atas kasus ini, Saipul Jamil juga mendapat status sebagai tersangka kasus korupsi. Saipul disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor. (asp/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads