"So Kok Seng (SKS) dipanggil sebagai tersangka," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (23/1/2017).
Aseng yang juga komisaris PT Cahaya Mas Perkasa ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan memberikan hadiah atau janji kepada pegawai negeri untuk memuluskan anggaran proyek di Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Aseng, KPK telah menetapkan tujuh tersangka lain dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Kementerian PUPR tersebut.
Mereka adalah Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir serta mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Kementerian PUPR Amran H Mustary. Kemudian anggota Komisi V DPR, Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, Damayanti Wisnu Putranti, serta dua anak buahnya, Julia Prasetyarini dan Dessy Ariyati Edwin. (fdn/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini