KPK akan Periksa Aseng Tersangka Suap Kementerian PUPR

KPK akan Periksa Aseng Tersangka Suap Kementerian PUPR

Dewi Irmasari - detikNews
Senin, 23 Jan 2017 12:01 WIB
Dok. So Kok Seng alias Aseng menghindar dari wartawan usai diperiksa KPK (Foto: Hasan Al Habshy-detikcom)
Jakarta - Penyidik KPK kembali memanggil So Kok Seng alias Aseng. Aseng dipanggil sebagai tersangka suap di Dirjen Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2016.

"So Kok Seng (SKS) dipanggil sebagai tersangka," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (23/1/2017).

Aseng yang juga komisaris PT Cahaya Mas Perkasa ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan memberikan hadiah atau janji kepada pegawai negeri untuk memuluskan anggaran proyek di Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aseng disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain Aseng, KPK telah menetapkan tujuh tersangka lain dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Kementerian PUPR tersebut.

Mereka adalah Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir serta mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Kementerian PUPR Amran H Mustary. Kemudian anggota Komisi V DPR, Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, Damayanti Wisnu Putranti, serta dua anak buahnya, Julia Prasetyarini dan Dessy Ariyati Edwin. (fdn/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads