"Samsu Umar Abdul Saimun (SUS) diperiksa sebagai tersangka," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (23/1/2017).
Penyidik KPK sebelumnya sudah dua kali memanggil Samsu. Namun Samsu tidak memenuhi panggilan tersebut sehingga penyidik KPK menjadwal ulang pemeriksaan.
Samsu Umar disangka memberi suap kepada Akil Mochtar saat menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) sebesar Rp 2,989 miliar. Duit tersebut diberikan Samsu untuk memuluskan perkara sengketa Pilkada Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, di MK pada 2011.
Akil Mochtar sendiri telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Dalam kasus-kasus yang menjerat Akil Mochtar, penyidik KPK sudah menjerat kepala daerah dan pihak-pihak terkait yang memberi suap ke Akil. Sedikitnya ada 7 sengketa Pilkada yang dimainkan Akil. (fdn/rvk)











































