"Nggak ada masalah, ini kan statement sebagai warga negara yang mengoreksi, memberikan informasi tentang sesuatu yang dilihat dan dirasanya, saya pikir tidak ada salahnya," ujar Kapitra kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/1/2017).
"Mana ada kata menghasut. Harusnya akuntabilitas sebagai asas penyelenggara negara, harus dijawab (koreksi Rizieq) oleh BI, diklarifikasi, selesai," kata dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Koreksi itu kenapa, karena ada latar belakang, ada potensi dugaan, ada peristiwa sejarah yang mengalami traumatik atas waktu keadaan dan kondisi ada simbol-simbol yang traumatik, itu yang diklarifikasi," terang dia.
Kendati koreksi tersebut disampaikan dalam ceramah di hadapan umat, menurut Kapitra, hal itu bukan merupakan upaya penghasutan. "Ya tak masalah sebagai warga negara boleh dong. Itu dalam suatu komunitas berbangsa dan bernegara boleh mengoreksi, meski koreksinya itu salah," kata dia.
Lebih jauh Kapitra mengatakan Rizieq akan datang memenuhi panggilan polisi hari ini.
"Sebagai warga negara yang baik, dia datang," tegasnya. (mei/rvk)











































