"Kami kecewa dengan sikap PN Jakut yang membentuk Majelis Hakim sendiri dengan register perkara berbeda dengan perkara pidana, sehingga sidang tidak digabung dengan perkara pidana," kata Novel saat dihubungi detikcom, Senin (23/1/2017).
Menurut Novel, pihaknya semula berharap sidang gugatan perdata ini bisa berjalan seiring dengan sidang pidana Ahok. Kasus itu bermula saat isi pidato Ahok di Kepulauan Seribu dipermasalahkan. Namun pengadilan rupanya memutuskan untuk menggelar sidang secara terpisah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Novel mengatakan pihaknya sudah mencoba menanyakan alasan hakim menggelar persidangan itu secara terspisah. Namun dia mengaku tidak mendapat jawaban yang memuaskan.
"Kami pertanyakan pada sidang kemarin di ruang sidang, tapi majelis hakim mengatakan mereka hanya mendapat penugasan. Mereka tidak tahu alasan mengapa sidang dipisah," tutur Novel.
"Kalau sidang dilaksanakan terpisah maka gugatan kami akan sia-sia karena kami juga berkepentingan mengajukan bukti, saksi dan ahli untuk membuktikan perbuatan pidana Ahok yang akan menjadi dasar gugatan perdata kami," sambungnya.
Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Ali Lubis telah dicabut gugatan yang diajukan kepada Gubernur DKI Non-aktif itu. Gugatan dicabut sejak Kamis (19/1) lalu. (kst/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini