Ini Alasan ACTA Cabut Gugatan Rp 470 M ke Ahok

Ini Alasan ACTA Cabut Gugatan Rp 470 M ke Ahok

Kartika Sari Tarigan - detikNews
Senin, 23 Jan 2017 09:22 WIB
ACTA Gugat Ahok (edo/detikcom)
Jakarta - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) mencabut gugatan perdata senilai Rp 470 M yang ditujukan ke Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Anggota ACTA, Novel Bamukmin menyampaikan sejumlah alasan pencabutan gugatan itu.

"Kami kecewa dengan sikap PN Jakut yang membentuk Majelis Hakim sendiri dengan register perkara berbeda dengan perkara pidana, sehingga sidang tidak digabung dengan perkara pidana," kata Novel saat dihubungi detikcom, Senin (23/1/2017).

Menurut Novel, pihaknya semula berharap sidang gugatan perdata ini bisa berjalan seiring dengan sidang pidana Ahok. Kasus itu bermula saat isi pidato Ahok di Kepulauan Seribu dipermasalahkan. Namun pengadilan rupanya memutuskan untuk menggelar sidang secara terpisah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang lebih parah, gugatan ini didaftar sebelum sidang pidana, tetapi kami baru mendapat panggilan sidang setelah sidang pidana masuk sidang ke 6, sudah banyak saksi yang diperiksa tanpa kehadiran kami," ujar Novel.

Novel mengatakan pihaknya sudah mencoba menanyakan alasan hakim menggelar persidangan itu secara terspisah. Namun dia mengaku tidak mendapat jawaban yang memuaskan.

"Kami pertanyakan pada sidang kemarin di ruang sidang, tapi majelis hakim mengatakan mereka hanya mendapat penugasan. Mereka tidak tahu alasan mengapa sidang dipisah," tutur Novel.

"Kalau sidang dilaksanakan terpisah maka gugatan kami akan sia-sia karena kami juga berkepentingan mengajukan bukti, saksi dan ahli untuk membuktikan perbuatan pidana Ahok yang akan menjadi dasar gugatan perdata kami," sambungnya.

Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Ali Lubis telah dicabut gugatan yang diajukan kepada Gubernur DKI Non-aktif itu. Gugatan dicabut sejak Kamis (19/1) lalu. (kst/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads