Fahmi Buta Aturan tentang Bendera, Tim Pengacara Tolak Penahanan

Fahmi Buta Aturan tentang Bendera, Tim Pengacara Tolak Penahanan

Elza Astari Retaduari - detikNews
Senin, 23 Jan 2017 09:03 WIB
Fahmi Buta Aturan tentang Bendera, Tim Pengacara Tolak Penahanan
Foto: Istimewa
Jakarta - Nurul Fahmi (26) disebut tak mengetahui aturan bendera Merah Putih yang tidak boleh ditulisi. Fahmi melalui tim kuasa hukumnya mengajukan penolakan penahanan.

Novel Bamukmin dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) menjadi salah satu kuasa hukum yang membela Fahmi. Ia mengaku menemani Fahmi saat diperiksa di Polres Jakarta Selatan sejak Jumat (20/1/2017) pagi hingga Sabtu (21/1) dini hari.

"Ada 45 pertanyaan dan memang NF bukan orang FPI, bukan orang GNPF-MUI juga. Simpatisan juga bukan, hanya ikut turun (aksi) aja. Latar belakang tidak kita kenal, hanya panggilan hati saja, maka NF turun," ungkap Novel saat berbincang dengan detikcom, Minggu (22/1) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Novel, kliennya tidak mengetahui soal larangan mencoret-coret bendera yang diatur dalam UU No. 24 Tahun 2009. Fahmi hanya mencetak tulisan Arab di bendera Merah Putih karena terinspirasi dari internet.

"Itu kalimat tauhid dan ada asal-usulnya, dulu bendera BKR (Badan Keamanan Rakyat) seperti itu. NF hanya melihat dari internet terus dicetak. Nggak paham, nggak ngerti," jelas Novel.

"Saya bertahan untuk NF jangan ditahan. Kondisinya juga baru punya anak 12 hari. Dia tidak ada niat dan maksud. Bukan terkoordinir atau yang sengaja. Alamiah dan spontan," lanjut Sekjen Dewan Syuro DPD FPI DKI itu.

Novel menyatakan, sebelum mencetak tulisan Arab di bendera Merah Putih itu, Fahmi juga mencetak di bendera berwarna lain. Jadi, menurut Novel, tak ada maksud dari pria yang diketahui sebagai hafiz Alquran itu untuk melecehkan lambang negara.

"Sebelumnya bikin dengan warna lain. Dia ikutin aja, kata pencetaknya, Merah Putih bagus. Dia kagak ngerti. Dia juga lihat di internet, lihat bendera BKR itu bagus. Makanya tinggal cetak," tutur Novel.

Fahmi melalui kuasa hukum pun menyatakan menolak penahanan kepada pihak kepolisian. Meski begitu, hingga saat ini Fahmi masih ditahan di Mapolres Jakarta Selatan.

"Nurul Fahmi tidak mau menandatangani surat penahanan dan kita pun setuju karena ini adalah suatu kezaliman dan ketidakadilan yang akhirnya kita buat berita acara penolakan penahanan," sebutnya.

Ada beberapa alasan yang disampaikan tim kuasa hukum terkait dengan penolakan terhadap penahanan Fahmi. Yakni:

1. Karena NF tidak ada maksud dan niat, karena ketidaktahuannya (bahwa) itu adalah suatu penghinaan terhadap lambang negara karena cuma mencetak bendera dengan contoh yang ada, yaitu pin BKR.
2. Karena mempunyai anak pertama baru 12 hari dan sedang mencari pekerjaan untuk menafkahi keduanya.
3. Penangkapan tidak sah karena tidak ada surat penangkapan saat terjadi penangkapan di rumah NF. Adapun surat penangkapan baru dibuat saat sedang di-BAP dan surat penahanan sudah dibuat ketika baru di-BAP.
4. Bahwa NF cinta negara dengan apa yang ada termasuk lambang negara, yaitu Bendera Merah Putih dan sama halnya seperti Kapolri yang telah lebih dahulu di beberapa acara menggunakan Bendera Merah Putih yang ditulis sedemikian rupa. Begitu juga dengan kasus Bendera Merah Putih yang lain juga artis Saskia Gotik bisa dimaafkan yang juga menghina Dasar Negara.
5. Bahwa NF membela negara dan agama karena Indonesia berdasarkan Pancasila yang sila pertama adalah Ketuhanan yang Maha Esa.
6. QS : Alburuj ayat 10.
"Sesungguhnya orang-orang yang memfitnah/membuat susah orang-orang beriman baik laki-laki maupun perempuan kemudian tidak mau tobat maka tempat mereka adalah neraka jahanam."

Saksikan video 20detik di sini:

(elz/fjp)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini