Anggota ACTA, Novel Bamukmin, mengatakan ada sejumlah alasan yang melatarbelakangi pencabutan gugatan itu. Dia menegaskan gugatan itu mulanya ditujukan untuk menuntut ganti rugi.
"Sejak pendaftaran, kami sudah tegaskan bahwa gugatan tersebut adalah gugatan ganti kerugian secara khusus diatur berdasarkan Pasal 98 ayat 1 KUHAP yang berbunyi, 'Jika suatu perbuatan yang menjadi dasar dakwaan di dalam suatu pemeriksaan perkara pidana oleh pengadilan negeri menimbulkan kerugian bagi orang lain, maka hakim ketua sidang atas permintaan orang itu dapat menetapkan untuk menggabungkan perkara gugatan ganti kerugian kepada perkara pidana itu'," kata Novel saat dihubungi detikcom, Senin (23/1).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kuasa hukum Ahok, Humprey Djemat, mengatakan gugatan itu dicabut pada Kamis (19/1). Pencabutan gugatan dilakukan sesaat sebelum sidang perdana kasus itu dibuka.
"Pihak penggugat melalui kuasa hukumnya dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) resmi mencabut gugatannya tersebut. Dengan demikian, gugatan perdata tersebut sudah tidak ada lagi," ujar Humphrey.
Diberitakan sebelumnya, Ali Lubis mengajukan gugatan class action terhadap Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama. Dia menuntut ganti rugi sebesar Rp 470 miliar terhadap pernyataan Ahok yang diduga menistakan agama.
"Hari ini kami mendaftarkan gugatan class action ganti kerugian kepada Ahok di PN Jakut yang saat ini berkantor di Jalan Gajah Mada No 17, Jakarta Pusat. Gugatan diajukan dengan mekanisme class action mengingat jumlah warga negara Indonesia yang beragama Islam sangat banyak," ujar kuasa hukum Ali, Nurhayati, di Gedung PN Jakpus, Jalan Gajah Mada No 81, Jakarta Pusat, Kamis (8/12/2016).
Nurhayati menjelaskan gugatan class action ini diwakilkan oleh Ali Lubis, yang juga Wakil Ketua ACTA. Kliennya mengatasnamakan umat Islam, yang tidak suka kepada Ahok.
Baca Juga: kasus Penistaan Agama, Ahok Digugat Rp 470 M (kst/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini