"Pelayanan tetap dibuka, tidak ada pengaruhnya. Yang mau urus STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian), monggo (silakan), tetap dibuka, kok," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Senin (23/1/2017).
Argo mengatakan pelayanan publik di kepolisian dibuka mulai pukul 08.00 hingga pukul 17.00 WIB. Selain pelayanan publik, tempat pengaduan masyarakat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) juga tetap dibuka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di Markas Polda Metro Jaya terdapat Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Jakarta Selatan yang melayani pembayaran pajak STNK dan lainnya. (mei/aan)











































