Laporan Pasha diterima Kepala Siaga Sentra Pelayanan Terpadu Kepolisian, Ajun Inspektur Polisi Satu Bachtiar pada Kamis 19 Januari 2017 lalu. Pasha menuding Ridwan Basatu mengeluarkan pernyataan terkait sewa kontrak rumah Pasha yang dibiayai APBD Kota Palu, Minggu (15/1).
Dalam Laporan Polisi Nomor 30/I/2017 itu, Ridwan dilaporkan telah melakukan pencemaran nama baik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surat Laporan Pasha ke Polda Sulteng. Foto: Jafar Bua/detikcom |
Sebelumnya, kepada wartawan di Palu, Pasha menyatakan buat dia pribadi pernyataan Ridwan itu tidak masalah. Hanya saja karena dampaknya ke Pemerintah Kota, ia kemudian melaporkan Ridwan Basatu atas pernyataannya tersebut. Pasha juga mengatakan bahwa bila Ridwan memang tidak pernah mengeluarkan pernyataan soal sewa rumah Rp 1 miliar, ia mesti melaporkan media yang melansir berita itu ke Polisi.
Ridwan H Basatu, di Palu, Rabu (11/1), meminta Pemerintah Kota Palu tidak membayar kontrakan pribadi Pasha di kompleks hunian elite Citra Land di Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore. Anggota Dewan Kota dari Partai Hanura itu menegaskan kontrakan pribadi Pasha tidak boleh dibebankan atau dibayar lewat APBD Kota Palu.
"Itu dapat menjadi masalah dalam penggunaan anggaran daerah. Kontrakan tersebut tidak ada kaitannya dengan pemerintah daerah atau keuangan daerah, sehingga tidak boleh sewenang-wenang menggunakan anggaran untuk kepentingan pribadi," tutur Ridwan yang juga menyampaikan hal tersebut saat rapat asistensi anggaran di DPRD. (elz/ear)












































Surat Laporan Pasha ke Polda Sulteng. Foto: Jafar Bua/detikcom