Seperti tersangka MY (25), dia sudah satu tahun menjual tembakau gorilla ini. "Pembelinya kebanyakan dari kalangan mahasiswa dan pekerja," kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Nico Afinta di Jakarta, Minggu (22/1/2017).
Sebelum tembakau gorilla dimasukkan ke dalam narkotika golongan I, tersangka MY sudah 1 tahun mengedarkannya. Selama satu tahun itu, omset penjualan tembakau gorilla yang diperolehnya mencapai sekitar Rp 500 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tertangkapnya bandar MY ini berawal ketika polisi menangkap pengedar skala kecil berinisial TST di Tebet, Jaksel pada Rabu (18/1) lalu. Dari tersangka TST ini kemudian berkembang kepada tersangka AAF, pengedar skala menengah dengan barang bikti sekitar 154 gram tembakau gorila.
"Berdasarkan hasil penelusuran dan pengembangan dari AAF ini, kami menangkap tersangka MY yang merupakan bandar, dengan barang bukti sekitar 10 Kg tembakau gorilla," jelas Nico.
Saat ini polisi masih terus mengembangkan peredaran tembakau gorilla ini. Polisi tengah memburu bandar besar hingga produsennya.
"Kami belum tahu apakah ini diproduksi di luar negeri atau di dalam negeri," lanjutnya. (mei/kst)











































