Pemberhentian sementara seluruh komisioner KIP Abdya ini berdasarkan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. Empat komisioner yang mendapatkan sanksi tersebut yaitu Elfiza, Hasbi, Sayed Masykur, dan Muhammad Zikri.
Para komisioner ini dinilai melanggar karena menerima pendaftaran Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) yang belum memenuhi persyaratan untuk salah seorang Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Abdya atas nama H. Said Syamsul Bahri dan H. M. Nafis A. Manaf. Dukungan yang diberikan PKPI dianggap tidak sah karena bukan ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekjen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Artinya penetapan calon bupati dan calon bupati Abdya yang didukung PKPI harus dikoreksi berdasarkan putusan DKPP tersebut," kata Ridwan dalam konferensi pers di Media Center KIP Aceh di Banda Aceh, Minggu (22/1/2017).
Petikan keputusan pemberian sanksi dan pemberhentian sementara anggota KIP Aceh Barat Daya dikeluarkan KPU RI nomor 9/Kpts/KPU/tahun 2017. Putusan itu ditetapkan di Jakarta pada 20 Januari 2017 lalu dan diteken oleh Plh Ketua KPU, Hadar Nafis Gumay.
Setelah KIP Abdya diberhentikan sementara, tugas-tugas terkait pelaksanaan Pilkada di sana diambil alih oleh KIP Aceh. Komisioner KIP Aceh juga melaksanakan koreksi pencalonan pasangan Said dan Nafis.
"Sehubungan dengan keputusan DKPP tersebut, Komisi Pemilihan Umum RI memberikan tugas kepada KIP Aceh untuk mengambil alih pelaksanaan tugas KIP Abdya dalam penyelenggaraan Pilkada sampai dengan dipulihkannya keanggotaan KIP Abdya," jelas Ridwan.
"KIP Aceh juga diminta KPU RI untuk mengumumkan kepada publik tentang perubahan penetapan pasangan calon dalam Pilkada Abdya," lanjutnya. (elz/kst)











































