"Kalau hanya tembakau saja tidak ada masalah, tetapi ini tembakau dicampur dengan 5-flouro ADB, sejenis ganja sintetis yang membuat 'gorila' nemplok di pundak, nge-fly," kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Nico Afinta kepada detikcom di kantornya, Jakarta, Minggu (22/1/2017).
Foto: Mei Amelia/detikcom |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemasan Tembakau Gorilla. Foto: Mei Amelia/detikcom |
Menteri Kesehatan telah memasukkan tembakau gorilla ini ke dalam Permenkes No 2 Tahun 2017 sebagai narkotika Golongan I. Dari hasil pemeriksaan laboratorium, tembakau gorilla ini memiliki efek yang sama dengan nakotika golongan I lainnya.
"Efeknya menimbulkan halusinasi, rasa gembira yang berlebihan, hingga ketergantungan," tambah Nico.
Foto: Mei Amelia/detikcom |












































Foto: Mei Amelia/detikcom
Kemasan Tembakau Gorilla. Foto: Mei Amelia/detikcom
Foto: Mei Amelia/detikcom