"Kalau pembelaan pasti adalah," kata salah seorang anggota keluarga Fahmi yang menolak untuk disebut namanya kepada detikcom di Jalan Tanah 80, Duren Sawit, Jakarta Timur, Minggu (22/1/2017).
Sebelumnya, istri Ketua RT 006/ 009, Annisa, mengatakan banyak tetangga Fahmi yang akan memberi pertolongan terkait status tersangka dan penahanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan polisi telah menetapkan Nurul Fahmi sebagai tersangka dan langsung menahannya. Dia membawa bendera RI bertuliskan Arab saat aksi demo FPI di depan Mabes Polri.
"Sudah jadi tersangka. Sudah ditahan sejak semalam," ujar Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Sabtu (21/1).
Dari pengakuan Fahmi kepada polisi, bendera bertuliskan Arab sudah ada sejak zaman Badan Keamanan Rakyat (BKR).
"Pengakuannya, zaman dulu kan ada bendera BKR (Badan Keamanan Rakyat) dengan tulisan Arab, karena ada aksi ormas Islam sehingga dia membawa bendera tersebut," jelas Argo Yuwono.
Fahmi dijerat dengan Pasal 66 juncto 24 subsider Pasal 67 Undang-Undang No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (nkn/nwk)











































