detikcom menyambangi kediaman Nurul Fahmi di Jalan Tanah 80, RT 006 RW 009, Kelurahan Klender, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur. Ketua RW 009 Jumari mengungkapkan, sosok Fahmi adalah orang yang temperamental.
"Orangnya memang temperamental. Namanya anak muda, memang mudah tersinggung," katanya, Minggu (22/1/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah memeriksa secara intensif, polisi akhirnya menetapkan Nurul Fahmi sebagai tersangka dan langsung menahannya. Dia merupakan pembawa bendera RI bertuliskan Arab saat aksi demo FPI di depan Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan.
"Sudah jadi tersangka. Sudah ditahan sejak semalam," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Sabtu (21/1).
Argo mengatakan pihaknya masih mendalami perbuatan tersangka, termasuk apakah ada yang menyuruhnya atau tidak.
"Itu masih didalami, apakah ada yang menyuruh atau atas inisiatifnya sendiri," imbuh Argo.
Fahmi dijerat dengan Pasal 66 juncto 24 subsider Pasal 67 Undang-Undang No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (nkn/nwk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini