Uji UU Pemda ke MK, Biem Berniat Jadi Cagub DKI

Uji UU Pemda ke MK, Biem Berniat Jadi Cagub DKI

- detikNews
Rabu, 13 Apr 2005 12:19 WIB
Jakarta - Anggota DPD, Biem Benyamin, mengaku akan maju menjadi calon gubernur DKI Jakarta dalam pilkada tahun 2007 mendatang. Untuk itulah, dirinya mengajukan hak uji materil terhadap UU Pemda No. 32 tahun 2004 ke Mahkamah Konstitusi (MK)."Posisi legal standing saya dalam uji materil undang undang ini memang sebagai calon gubernur DKI jakarta," tukas Biem usai Sidang uji materil UU Pemda di Gedung MK, Jl. Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (13/4/2005).Putra aktor Benyamin Sueb ini menambahkan, pelaksanaan pilkada di DKI memang masih cukup lama. Namun, menurutnya, keberadaan UU Pemda sudah jelas menutup peluang dirinya meramaikan bursa pemilihan orang nomor satu di ibukota."UU Pemda ini telah menutup adanya calon independen. Padahal, kalau DPRD bisa mencalonkan seseorang seharusnya DPD juga berhak mencalonkan diri karena kami sama-sama dipilih melalui pemilu," kata Biem.Belum lagi, ujar dia, persyaratan minimal calon harus didukung sekurang-kurangnya parpol atau gabungan parpol yang memperoleh 15 persen suara sah dalam pemilu juga mengada-ada. "Kenapa pilkada harus beda dengan pilpres yang hanya mensyaratkan calon diajukan oleh parpol yang minimal mempunyai 5 persen suara," tandasnya.Dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis Maruarar Siahaan, Biem membatalkan poin gugatan yang terkait dengan KPUD. Hal ini dikarenakan sudah adanya keputusan MK mengenai pasal tersebut. Sementara dalam sidang mendatang, Biem akan menghadirkan saksi Zein Badjeber (mantan Ketua Badan Legislatif DPR).Terkait:Sidang Uji UU Pemda di MK Hanya Berlangsung 30 Menit (nrl/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads