"Didemisionerkan, mereka takutnya jadi masalah, padahal tidak ada persoalan hukum antara GMBI dengan FPI," kata Anton saat dihubungi detikcom, Sabtu (21/1/2017) malam.
Anton menuturkan, pengangkatan sebagai dewan pembina LSM GMBI tersebut juga tidak memiliki Surat Keputusan (SK).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anton mengatakan, dirinya bersedia menjadi dewan pembina GMBI agar dapat membina ormas tersebut ke arah yang lebih baik. Sebab, membina masyarakat merupakan salah satu tugas kepolisian.
"Walaupun secara bertahap, kan tidak langsung, tapi minimal bisa mengingatkan. Semua polisi juga pembina masyarakat," ucapnya.
Selain di LSM GMBI, Anton menyatakan dirinya juga menjadi pembina di organisasi karate, bola voli dan lainnya. Menjadi pembina suatu organisasi diperbolehkan sebab tidak masuk ke dalam struktur organisasi tersebut.
"Pembina tidak masuk struktur ya, yang undang-undang itu yang tidak boleh masuk struktur, pengurus, Perkap (Peraturan Kapolri) itu. Kita kan tidak masuk struktur," tuturnya.
Baca juga: GMBI Nonaktifkan Irjen Anton Charliyan dari Jabatan Dewan Pembina
Asisten Bidang Hukum DPP LSM GMBI, Fidelis Giawa sebelumnya mengatakan, penonaktifan itu dilakukan untuk menjaga netralitas dalam proses penyidikan kasus Imam Besar FPI Habib Rizieq oleh Polda Jabar yang berujung pada bentrokan antar dua kubu tersebut.
Keputusan penonaktifan Anton itu tertuang dalam surat keputusan Nomor: 01-khusus/SK/DPP LSM GMBI/I/2017. Surat keputusan itu ditandatangani langsung ketua umum GMBI M Fauzan Rachman. (idh/nkn)











































