"Seluruhnya dinyatakan lengkap dokumen sebagai TKA yang bekerja di proyek PLTU di Tenayan Pekanbaru," kata Manajer SDM dan Umum, PLN Wilayah Riau-Kepri (WRKR) Dwi Suryo Abdullah kepada detikcom, Sabtu (21/1/2017).
Dwi menjelaskan, saat ini yang dinyatakan lengkap dokumennya oleh pihak Imigrasi Pekanbaru jumlahnya baru 34 orang. Satu orang lagi sebenarnya juga memiliki dokumen resmi. Hanya saja paspornya disita Disnaker Pemprov Riau saat melakukan operasi ke lokasi proyek PLTU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masih menurut Dwi, sejak dilakukan operasi pengawasan TKA, pihaknya sudah menyampaikan bahwa tenaga kerja tersebut dilengkapi dokomen resmi kemigrasian.
"Kendati demikian, karena dilakukan operasi di lapangan, kita tetap menghormati pihak Imigrasi Pekanbaru yang memang mempunyai kewenangan melakukan pemeriksaan dokumen tersebut," kata Dwi.
Dwi menjelaskan, 35 TKA China itu adalah tenaga kontrak utama dari Hypec dan Rakind yang mempunyai keahlian untuk witness komisioning termasuk transper knowledge dalam pendampingan operator yang diperkerjakan. Para TKA itu menyelesaikan kontrak dalam proyek PLTU Tenayan 2x110 MW.
"Kita juga akan menyampaikan teguran ke pihak Konsorsium Rekayasa Industri- Hypec dimana Rekayasa Industri selaku leader harus menjelaskan atas 35 TKA yang sempat diduga ilegal. Mengingat selama lima hari belakangan ini kami dari PLN telah dituduh oleh stakeholder mempekerjakan TKA ilegal," kata Dwi.
(cha/idh)











































