Keputusan penonaktifan Anton itu tertuang dalam surat keputusan Nomor: 01-khusus/SK/DPP LSM GMBI/I/2017. Surat keputusan itu ditandatangani langsung ketua umum GMBI M Fauzan Rachman.
"Terhitung hari ini, berdasarkan hasil rapat DPP LSM GMBI dan keputusan ketua umum, kedudukan ketua dewan pembina atas nama Irjen Pol Anton Charliyan dinyatakan demisioner. Artinya dinonaktifkan," ujar Asisten Bidang Hukum DPP LSM GMBI, Fidelis Giawa, kepada wartawan di kantor GMBI, Jalan Dalemkaum, Bandung, Sabtu (21/1/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehingga kami perlu untuk menjaga objektifitas, netralitas, dan kepastian hukum. Kami ingin kasus Rizieq ini murni proses hukum," katanya.
Fidel menambahan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan Anton secara lisan terkait penonaktifan Anton sebagai ketua dewan pembina. Surat keputusan penonaktifan tersebut akan disampaikan kepada Anton, Kapolri dan Komisi III DPR RI.
"Tanggapan dari beliau enggak ada masalah. Sebab, sejak awal yang membutuhkan dewan pembina itu kami, bukan beliau yang mengajukan," terang Fidel. (avn/idh)