"Dia ada menyebutkan bahwa dia beli bendera itu Poncol, Senen, Jakpus, kemudian menyablonnya di Rawamangun, Jaktim," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono kepada detikcom, Sabtu (21/1/2017).
Belum diketahui berapa ongkos NF untuk membeli dan menyablon bendera tersebut. Polisi juga belum mengetahui berapa jumlah bendera yang disablon NF.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
NF mengaku mencoret bendera merah putih tersebut karena terinspirasi dari bendera BKR (Badan Keamanan Rakyat) pada zaman dahulu. "Motif dia karena melihat ada lambang BKR zaman dulu ada bendera pakai tulisan Arabnya," lanjut Argo.
NF dijerat dengan Pasal 66 jo 24 subsider 67 Undang-Undang No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. NF sudah menjadi tersangka dan ditahan di Polres Jakarta Selatan. (mei/idh)










































