Polisi Telusuri Jaringan Besar Pengedar Tembakau Gorilla

Polisi Telusuri Jaringan Besar Pengedar Tembakau Gorilla

Mei Amelia R - detikNews
Sabtu, 21 Jan 2017 17:23 WIB
Polisi Telusuri Jaringan Besar Pengedar Tembakau Gorilla
Foto: Mei Amelia/detikcom
Jakarta - Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menangkap TST (25), seorang pengedar tembakau cap gorilla. Saat ini polisi tengah menelusuri jaringan besar dari tersangka TST tersebut.

"Untuk jaringan besarnya masih kami telusuri. Karena sudah pasti ini ada bandarnya yang menjual dalam jumlah besar," ujar Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta kepada detikcom, Sabtu (21/1/2017).

 Polisi Telusuri Jaringan Besar Pengedar Tembakau GorillaFoto: Mei Amelia/detikcom


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

TST ditangkap Subdit III Narkoba Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di bawah pimpinan AKBP Bambang S, di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada Rabu (18/1/2017). TST sebelumnya diincar polisi karena ditengarai mengedarkan tembakau cap gorilla yang tergolong dalam narkotika Golongan I.

Saat ditangkap, tersangka kedapatan membawa 3 plastik klip tembakau cap gorilla seberat 2,85 gram di dalam bungkus rokok Cigarillos. "Rencananya tersangka akan menjual tembakau gorilla tersebut sebesar Rp 300 ribu," imbuhnya.

Polisi kemudian mengembangkan penangkapan tersebut dengan menggeledah rumah tersangka di Rusun Harun Jl Tebet Barat Blok C, Lantai Dasar No 24 R 003/08 Kelurahan Tebet Barat, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan.

"Anggota menemukan 1 botol plastik berisi tembakau Gorilla dengan berat brutto 6,69 gram. Sehingga total tembakau gorilla yang diamankan dari tersangka seberat 9,54 gram," terang Nico.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35/2009 tentang Narkotika juncto Permenkes RI Nomor 2/2017, dengan ancaman pidana hukuman mati, penjara seumur hidup, penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 M dan paling banyak Rp 10 M.

(mei/nwy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads