"Untuk jaringan besarnya masih kami telusuri. Karena sudah pasti ini ada bandarnya yang menjual dalam jumlah besar," ujar Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta kepada detikcom, Sabtu (21/1/2017).
Foto: Mei Amelia/detikcom |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ditangkap, tersangka kedapatan membawa 3 plastik klip tembakau cap gorilla seberat 2,85 gram di dalam bungkus rokok Cigarillos. "Rencananya tersangka akan menjual tembakau gorilla tersebut sebesar Rp 300 ribu," imbuhnya.
Polisi kemudian mengembangkan penangkapan tersebut dengan menggeledah rumah tersangka di Rusun Harun Jl Tebet Barat Blok C, Lantai Dasar No 24 R 003/08 Kelurahan Tebet Barat, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan.
"Anggota menemukan 1 botol plastik berisi tembakau Gorilla dengan berat brutto 6,69 gram. Sehingga total tembakau gorilla yang diamankan dari tersangka seberat 9,54 gram," terang Nico.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35/2009 tentang Narkotika juncto Permenkes RI Nomor 2/2017, dengan ancaman pidana hukuman mati, penjara seumur hidup, penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 M dan paling banyak Rp 10 M.
(mei/nwy)












































Foto: Mei Amelia/detikcom