Pengedar Tembakau Gorilla yang Ditangkap Sudah 2 Tahun Berjualan

Pengedar Tembakau Gorilla yang Ditangkap Sudah 2 Tahun Berjualan

Audrey Santoso - detikNews
Sabtu, 21 Jan 2017 16:19 WIB
Pengedar Tembakau Gorilla yang Ditangkap Sudah 2 Tahun Berjualan
Ilustrasi tembakau gorilla (Mindra Purnomo/detikcom)
Jakarta - Polisi menangkap pengedar tembakau Gorilla berinisial TAT (25) di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Pelaku sudah mengedarkan tembakau Gorilla selama 2 tahun.

"Sudah dua tahun," ujar Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta di Mapolda Metro, Jakarta, Sabtu (21/1/2017).

Modus TAT menjalankan aksinya adalah menyembunyikan tembakau di bungkus rokok. Tembakau Gorilla sebelumnya sudah dimasukkan Kementerian Kesehatan ke kategori narkotika golongan I.

"Disembunyikan di bungkus rokok," ujar Nico.

Nico mengatakan omzet penjualan TAT tidak menentu. Namun satu bungkus tembakau dihargai Rp 100 ribu.

"Tidak tentu ya. Tapi misalkan dia ambil 50 atau 100 gram dalam seminggu, itu habis terjual. Satu plastik kecil tembakau ini harganya Rp 100 ribu," terang Nico.

Menurut Nico, TAT mengaku beli tembakau via online. Sedangkan barang tersebut dijual TAT secara offline.

"Tersangka mengaku beli dengan sistem online. Jadi dia beli online, jualnya offline," terang Nico.

Nico mengatakan segmen pembeli berasal dari kalangan mahasiswa dan pekerja. Polisi juga sedang mengejar bandar di luar negeri.

"Kalau kami lihat dari bungkusnya, ini barang dari luar negeri. Tapi sedang kami kembangkan untuk masalah Gorilla ini. Tim sedang ke sana untuk menangkap bandarnya," ujar Nico.



TAT ditangkap polisi pada Rabu (18/1) sekitar pukul 14.15 WIB. Atas perbuatannya itu, tersangka dikenai Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Permenkes RI Nomor 2 Tahun 2017, dengan ancaman pidana hukuman mati, penjara seumur hidup, penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (dkp/fdn)


Berita Terkait